Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muntilan menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak Edukasi Coretax DJP kepada bendaharawan desa se-Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang secara luring bertempat di Aula Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang (Rabu, 4/3).

Kegiatan yang diikuti oleh 44 peserta perwakilan dari masing-masing desa. Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintahan desa.

Petugas Penyuluh KP2KP Muntilan, Sigit Panuntun, bertindak sebagai narasumber dalam kelas pajak tersebut. Dalam pemaparan materi, Sigit mengenalkan mekanisme impersonating pada Coretax DJP. Mekanisme ini memungkinkan akun Coretax DJP wajib pajak instansi pemerintah dijalankan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai pengurus/wakil atau kuasa.

“Nantinya, pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa dilakukan melalui mekanisme impersonating. Oleh karena itu, kepala desa atau bendahara harus melakukan aktivasi akun Coretax DJP pribadi untuk selanjutnya memilih role akun desanya,” ujar Sigit.

Tak hanya itu, Sigit secara langsung mempraktikkan tata cara mengaktivasi akun Coretax DJP pribadi kepala desa atau bendahara serta bagaimana mengganti role akun desa. Peserta kelas pajak juga diajarkan untuk membuat bukti potong serta melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

Sebelum acara ditutup, Sigit menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendampingi desa terkait pengoperasian Coretax DJP. “Apabila Bapak dan Ibu mengalami kesulitan, layanan helpdesk kami, baik di loket maupun saluran WhatsApp, selalu tersedia untuk membantu,” pungkas Sigit.

Pewarta: Agung Nugraha
Kontributor Foto: Agung Nugraha
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.