
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Talaud bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna mengadakan dialog dan edukasi perpajakan kepada seluruh auditor dan inspektur pembantu di lingkungan Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud yang bertempat di Aula KP2KP Talaud, Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud (Selasa, 19/07).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Tahuna Imam Kasro'i dan Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Ir. M. R. Gumansalangi, ME. Penyuluh Pajak KPP Pratama Tahuna membawakan materi sosialisasi adalah peraturan perpajakan terbaru terkait instansi pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusahan Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Selain itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Tahunan juga menjelaskan terkait perubahan-perubahan pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala KPP Pratama Tahuna dan Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud berharap sosialisasi perpajakan dapat menambah pengetahuan para pejabat Auditor dan Irban di Lingkungan Kantor Inspektorat Daerah sehungga dapat menjalankan tugas pengawasan dan audit kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Desa di Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan ketentuan perpajakan yang terbaru.
- 13 kali dilihat