
Untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengadakan edukasi perpajakan e-filing di Aula KP2KP Sidrap dengan mengundang semua perwakilan SMP se-Kabupaten Sidrap (Rabu, 14/03). Acara ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari pembicaraan antara Kepala KP2KP dengan perwakilan SMP yang menyampaikan perlunya penyuluhan kepada semua SMP tentang e-filing. Berkat kerjasama dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap informasi kegiatan edukasi ini segera sampai ke semua SMP se-Kabupaten Sidrap.
Dalam sambutannya, kepala KP2KP Sidrap menyampaikan bahwa semua PNS dan tenaga pendidik wajib melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing. E-filing adalah terobosan DJP untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT, karena pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun. Tidak ada lagi alasan untuk tidak atau terlambat menyampaikan SPT. Sanksi dapat diterbitkan jika wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT. Disamping itu, peserta diharapkan agar dapat menyampaikan pengetahuan e-filing ini kepada guru dan pegawai di sekolah masing-masing.
Perwakilan guru mengucapkan terima kasih kepada tim dari KP2KP Sidrap yang telah mengadakan Bimbingan Teknis untuk seluruh SMP se-Kabupaten Sidrap karena pada kenyataannya sebagian besar dari mereka belum memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing.
Adapun rangkaian kegiatan bimtek ini dimulai dengan pengenalan e-filing, tata cara pembuatan akun DJP Online, langkah-langkah pengisian SPT dan pengiriman SPT hingga peserta mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Seluruh peserta antusias mengikuti materi terlihat dari beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta yang mengalami kendala dalam pengisian SPT Tahunannya. Untuk menghargai antusiasme peserta, peserta yang tercepat mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) diberikan souvenir.(nrl/*)
- 42 kali dilihat