Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Temanggung menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Inklusi Kesadaran Pajak pada Jenjang Sekolah Menegah Atas yang dilaksanakan di ruang rapat SMK Negeri 2 Temanggung, Kab. Temanggung (Rabu, 9/10). Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Urusan Tata Usaha SMK Negeri 2 Temanggung, perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II, dan perwakilan dari KPP Pratama Temanggung.
Kepala Urusan Tata Usaha SMK Negeri 2 Temanggung Bayu Dwi Jadmika menyampaikan pesan, “Kami menyampaikan salam dari kepala sekolah kami yang saat ini berhalangan hadir. Beliau berpesan bahwa program inklusi kesadaran pajak ini sangat bermanfaat untuk ditanamkan kepada para siswa sejak dini, apalagi kepada siswa-siswi SMK Negeri 2 Temanggung, agar setelah lulus dan masuk dunia kerja dapat memahami pentingnya pajak. Kegiatan kerja sama ini sangat baik untuk diteruskan.”
Lebih lanjut, Muhammad Satya Abdul Azis, Pelaksana Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menuturkan bahwa program inklusi kesadaran pajak ini dilaksanakan kepada lingkungan akademik di Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II, dari mulai tingkat SMA/SMK dan Perguruan Tinggi. Tujuan diadakan program Inklusi Pajak ini adalah menanamkan semangat sadar pajak pada generasi muda, terutama akan pentingnya pajak dalam kehidupan sehari-hari.
“Saat kegiatan inklusi pajak dilaksanakan nanti, pihak yang terlibat adalah para guru dan siswa yang berlangsung selama proses belajar mengajar di sekolah,” imbuh Satya. Ia juga menambahkan bagaimana roadmap program ini dari mulai kurikulum, strategi inklusi, serta tahapan program inklusi kesadaran pajak.
Dengan adanya kegiatan ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap dapat membangun generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berkarakter, menunjukan nilai-nilai kesadaran pajak sebagai bagian dari bela negara dan cinta tanah air.
Pewarta: Wahid Hidayat |
Kontributor Foto: Wahid Hidayat |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat