Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan kegiatan Edukasi Perpajakan Wajib Pajak Badan Baru bertempat di Aula KP2KP Kalianda, Jalan Indra Bangsawan Nomor 42, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung (Kamis, 26/9).
Kegiatan ini dihadiri oleh 40 wakil atau kuasa Wajib Pajak Badan dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan bagi para Wajib Pajak Badan Baru di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, termasuk penghitungan pajak terutang, pembayaran pajak, dan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pemaparan materi perpajakan disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar Irfan Syofiaan. Irfan menjelaskan pentingnya pajak bagi negara, konsep dasar pembuatan laporan keuangan, cara penghitungan pajak terutang bagi Wajib Pajak Badan, pembayaran pajak, serta pelaporan SPT Tahunan Badan. “Bapak/Ibu sekalian dapat menggunakan konsep DHBL, yaitu Daftar, Hitung, Bayar, lalu Lapor yang sudah saya jelaskan barusan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya” ujar Irfan.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab/diskusi yang dipandu oleh Isma Nurullita selaku pemandu acara. Peserta kegiatan bernama Pangestu menyampaikan beberapa pertanyaan terkait masalah pajak, salah satunya terkait pelaporan SPT Tahunan. “Saya telah terdaftar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak Juli 2023, akan tetapi telat melakukan pelaporan SPT Tahunan, apakah terkena denda?” tanya Pangestu.
Irfan Syofiaan menjelaskan bahwa permasalahan yang dialami Pangestu masuk ke Pasal 7 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). “Iya jelas Ibu Pangestu nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100 ribu rupiah akibat keterlambatan melakukan pelaporan SPT Tahunan karena telah melebihi batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan, yaitu tanggal 30 April di setiap tahunnya,” terang Irfan.
Salah satu peserta bernama Juanda memberikan testimoni terkait kegiatan tersebut. “Terima kasih kepada Kantor Pajak Kalianda dan Kantor Pajak Natar atas adanya kegiatan ini, sangat bermanfaat bagi kita semua yang masih baru dalam memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan,” ucap Juanda.
Dengan diadakannya kegiatan ini, Irfan Syofiaan berharap Wajib Pajak Badan yang hadir dapat mengaplikasikan materi perpajakan yang telah diterima untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat