Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat mengadakan kegiatan edukasi perpajakan yang ditujukan kepada seluruh bendahara sekolah se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Rabu, 30/7). Acara ini dihadiri oleh puluhan bendahara sekolah dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Kehadiran para bendahara ini mencerminkan tingginya minat dan kesadaran mereka terhadap pentingnya memahami aturan perpajakan, terutama yang berkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawab pengelolaan keuangan sekolah. Riswanto, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap langkah KPP Pratama Rantau Prapat yang secara rutin melaksanakan edukasi perpajakan. "Kegiatan ini sangat bermanfaat karena bendahara sekolah adalah ujung tombak dalam tata kelola keuangan pendidikan. Pemahaman yang benar terkait kewajiban perpajakan akan mendukung tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan," ujarnya.

Dalam kegiatan ini, materi perpajakan disampaikan oleh Jupiter dan Syafrianto, Penyuluh Pajak Rantau Prapat. Keduanya menyampaikan materi dengan bahasa yang mudah dipahami serta dilengkapi contoh kasus yang langsung terkait dengan tugas bendahara sekolah. Materi yang disampaikan fokus pada kewajiban bendahara sekolah dalam kapasitasnya sebagai pemotong dan pemungut pajak. Bendahara sekolah, sesuai aturan yang berlaku, memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 21 atas honorarium guru atau pegawai, PPh Pasal 22 dan 23 untuk pengadaan barang/jasa tertentu, serta melaporkan SPT Masa tepat waktu.

Syafrianto menegaskan bahwa kesalahan dalam pemotongan atau keterlambatan pelaporan dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun sanksi administrasi. Oleh karena itu, pemahaman yang baik dan keterampilan dalam menggunakan aplikasi perpajakan daring menjadi sangat penting. Ia juga mengajarkan praktik langsung penggunaan Coretax DJP yang memudahkan bendahara dalam menjalankan kewajibannya.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara KPP Pratama Rantau Prapat dan Dinas Pendidikan. Diharapkan semangat kepatuhan pajak yang telah disampaikan menjadikan para bendahara sekolah dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

 

Pewarta: Mita Lailatul Khairiyah
Kontributor Foto:
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.