
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat memberikan bantuan kepada KPP Pratama Gresik untuk melakukan tindakan penagihan aktif terhadap aset wajib pajak berupa rekening bank yang tersimpan di Bank UOB Buana Cabang Denpasar, Bali (Kamis, 12/05). Tindakan penagihan aktif ini dilakukan atas tunggakan wajib pajak yang mencapai Rp1,9 miliar.
Tindakan sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Denpasar Barat dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan berkoordinasi dengan Lurah Pemecutan selaku pejabat setempat yang membawahi wilayah administrasi tempat Bank UOB Buana Cabang Denpasar dikarenakan penanggung pajak tidak dapat menghadiri kegiatan penyitaan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat yang dikirim KPP Pratama Gresik dalam rangka permintaan bantuan pelaksanaan penyitaan di luar wilayah kerja pejabat kepada KPP Pratama Denpasar Barat.
Kegiatan pemberian bantuan ini mendapat dukungan penuh dari Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Nyoman Ayu Ningsih. “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi untuk mendukung pengamanan penerimaan negara, kami akan membantu semaksimal mungkin agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar,” ucap Nyoman Ayu.
"Kegiatan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak pasal 20 ayat (6), dalam hal penyitaan tidak dihadiri oleh penanggung pajak maka berita acara pelaksanaan sita dapat ditandatangani oleh JSPN dan saksi yang berasal dari pemerintah daerah setempat," pungkas Nyoman Ayu.
- 6 kali dilihat