Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang terkait  rencana pelaksanaan penyitaan aset penanggung pajak di Kota Serang (Rabu, 8/06).

Koordinasi ini dilakukan untuk kelancaran pelaksanaan penyitaan aset milik penanggung pajak yang masih belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya walaupun telah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa Surat Teguran dan Surat Paksa.

Koordinasi dilakukan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Serang Barat Tiung Florinda didampingi oleh Juru Sita Erwandi. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum proses penagihan pajak.