Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Mukomuko, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Rabu, 19/3).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto bertemu langsung dengan Kabag Protokol Sekretariat Kabupaten Mukomuko, Dodi Harsono dengan tujuan untuk memperkuat sinergi dalam bidang perpajakan serta memberikan edukasi mengenai implementasi Coretax DJP dan terkait penyampaian SPT Tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Tomi menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko dan KP2KP Mukomuko, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang berkaitan dengan pajak. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan sinergi yang telah terbentuk dalam mengawal pajak dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Mukomuko terutama pada akhir tahun 2024 kemarin,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Tomi juga menjelaskan mengenai aplikasi Coretax DJP yang sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2025. “Aplikasi Coretax DJP akan menjadi aplikasi utama di mana wajib pajak bisa melakukan pembuatan kode billing, melakukan pembuatan bukti potong melalui e-bupot, serta melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang mencakup SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemungut, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dan PPh Unifikasi,” jelas Tomi.
“Terkait SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2024, kita berencana untuk meminta testimoni pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dari Bupati Mukomuko sebagai bagian dari pekan panutan yang dapat mendorong ASN di Kabupaten Mukomuko untuk dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Mereka sebelum tanggal 31 Maret 2025,” tambah Tomi kepada pihak dari Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko.
Menanggapi hal tersebut, Dodi Harsono menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan. “Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan penjelasan yang diberikan. Sistem Coretax DJP ini akan sangat membantu dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan perpajakan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko,” ungkapnya. “Terkait testimoni dari Bupati Mukomuko tentang penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi, Kami dengan senang hati untuk membantunya,” jelas Dodi.
“Kegiatan Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya KP2KP Mukomuko dalam memperkenalkan serta memberikan pemahaman mengenai penggunaan Coretax DJP kepada instansi pemerintah di Kabupaten Mukomuko dan koordinasi terkait pelaporan SPT Tahunan ASN di lingkungan Kabupaten Mukomuko,” ungkap Tomi menutup kunjungan kerja yang dilakukan.
Pewarta: Uly Latifatul Fikriyah |
Kontributor Foto: Sindy Sherrina |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat