Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar Alivo Pradana dan Muhammad Riyan Saputra melaksanakan tindakan penagihan aktif terhadap tiga wajib pajak berupa penyitaan rekening wajib pajak yang terdaftar di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjung Karang, Jalan Kartini, Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Lampung (Rabu, 28/8).
Pelaksanaan penyitaan rekening ini didampingi oleh Sekretaris Camat Tanjung Karang Pusat, Dedi Saputra. "Dikarenakan penanggung pajak tidak dapat hadir, Dedi Saputra selaku Sekretaris Camat Tanjung Karang Pusat menjadi saksi dalam pelaksanaan penyitaan rekening tersebut," kata Riyan.
Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Yang Masih Harus Dibayar. "Pada BAB V Pasal 21 ayat (5) yang menyebutkan bahwa dalam hal pelaksanaan Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi, dengan syarat salah seorang saksi berasal dari Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa," ujar Riyan.
"JSPN melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif maupun tindakan persuasif, serta melakukan asset tracing guna mendata kepemilikan aset yang dimiliki oleh wajib pajak, namun yang bersangkutan tidak memilki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga dilakukan pemblokiran dilanjutkan penyitaan rekening untuk mengoptimalkan tindakan penagihan," tambah Riyan dalam proses penyitaan.
“Melalui tindakan penagihan aktif ini, kami berharap agar wajib pajak dapat lebih memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. KPP Pratama Natar akan terus melakukan upaya penegakan hukum guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” jelas Riyan.
Pewarta: Bella Suci |
Kontributor Foto: Alivo Pradana |
Editor: Theresia Helena P. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat