KPP Pratama Jakarta Cilandak memberikan penyuluhan terkait kewajiban ber-NPWP dan edukasi seputar PP 23 Tahun 2018 kepada lebih dari tiga ratus pelaku UMKM dalam kegiatan Pelatihan Dasar Kewirausahaan OK OCE di aula Kantor Kecamatan Cilandak (27/8). Selama empat hari mulai 27 hingga 30 Agustus 2018, Tim Penyuluh Pajak mengisi satu sesi terkait kewajiban perpajakan bagi UMKM.

Ini merupakan salah satu strategi Business Development Services (BDS) yang menjadi inovasi KPP Pratama Jakarta Cilandak. Melalui kerja sama dengan instansi pemerintahan terkait, implementasi program akan dapat berjalan efektif dengan sasaran peserta yang sesuai dengan target kegiatan.

OK OCE adalah singkatan dari One Kecamatan One Centre For Entrepreneurship, merupakan salah satu program yang diinisiasi oleh Pemerintah DKI Jakarta. Sebagai pelaksanaannya, Kantor Kecamatan Cilandak melaksanakan kegiatan Pelatihan Dasar Kewirausahaan yang menyasar 400 peserta pelaku UMKM dan telah mendaftar melalui situs https://okoce.me

Pada acara tersebut, Kepala Satuan Pelaksana UKM Kecamatan Cilandak Edi Margono membuka acara sekaligus memberikan gambaran mengenai pelatihan yang akan diterima oleh para peserta. Para pelaku wirausaha ini akan mendapatkan tujuh manfaat sesuai dengan tujuh fase yang menjadi panduan kegiatan. Tujuh fase ini akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, yaitu: menjadi bagian dari komunitas wirausaha terbesar di Indonesia, pelatihan dasar wirausaha, pendampingan usaha, bantuan perizinan, akses jejaring pemasaran, analisis laporan keuangan, dan akses permodalan sesuai kebutuhan.

Dalam fase keempat atau perizinan, terdapat kebutuhan terkait persyaratan formal perpajakan yaitu tata cara mengajukan permohonan NPWP dan kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP. Di bagian inilah Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Cilandak memainkan peranannya. Materi perpajakan dibawakan dengan bahasa yang ringan dan sederhana agar mudah dipahami peserta.

Di sesi ini audiens terlihat antusias mencatat dan memberikan pertanyaan terutama tentang kewajiban pajak UMKM. Sebagian kecil dari mereka sudah ber-NPWP dan mengaku sudah lama tidak melapor pajak. Alasan tidak melapor adalah karena tidak lagi bekerja dan tidak punya penghasilan tetap. Atas informasi ini penyuluh menyarankan untuk jangan takut ke kantor pajak dan mengecek kewajiban perpajakannya yang belum diselesaikan.

Bagi calon wajib pajak yang akan mendaftar, penyuluh menjelaskan tentang tata cara mengajukan permohonan dan membagikan formulir serta persyaratan lain yang diperlukan. Dengan strategi ini, penambahan basis pajak baru dari sektor UMKM akan terealisasi dan berpotensi menambah penerimaan pajak dari PPh Final peredaran bruto tertentu.