
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Lingkungan Jawa Tengan dan Dearah Istimewa Yogyakarta bersama Kanwil DJBC Jateng dan DIY telah membentuk Satuan Tugas Bersama dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar dan Cukai di wilayah Jateng dan DIY (Jumat, 13/4). Adapun tujuan dari semua itu adalah untuk meningkatkan penerimaan negara, dan meningkatkan pengetahuan sumber daya SDM. Bertempat di Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengan I, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II dan Kepala Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY telah membentuk Satuan Tugas Bersama untuk melakukan 4 (empat) hal sebagai berikut :
1. Joint Analysis yaitu melakukan pertukaran informasi dan analisis bersama atas Potensi Penerimaan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar dan Cukai, dan menargetkan wajib pajak yang berisiko tinggi;
2. Joint Audit yaitu melakukan kerja sama untuk keperluan audit dan/atau pemeriksaan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan Cukai;
3. Joint Investigation yaitu melakukan kerja sama dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan dan Cukai;
4. Peningkatan pengetahuan Sumber Daya Manusia di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai.
Para pihak berharap pembentukan Satuan Tugas Bersama ini dapat mendukung pencapaian target penerimaan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- 99 kali dilihat