Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih mengadakan siaran langsung Instagram (live IG) dengan judul “Sosialisasi PMK Nomor 48 tahun 2023 tentang Aspek Perpajakan Pedagang Emas" pada jejaring sosial Instagram @pajakprabumulih di Ruang Konsultasi KPP Pratama Prabumulih (Jumat, 15/9). Live IG ini untuk menyosialisasikan peraturan terbaru terkait aspek perpajakan pedagang emas.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Prabumulih, Yulia Mayasari dan Retno Setyarini sebagai pemateri menjelaskan bahwa PMK Nomor 48 tahun 2023 mulai berlaku pada 1 Mei 2023.  Yulia Mayasari mengingatkan wajib pajak pedagang emas untuk segera mengajukan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak dan melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan PMK Nomor 48 tahun 2023 . Live IG ini berlangsung selama kurang lebih 30 menit.

Saat live IG berlangsung beberapa wajib pajak yang mengajukan pertanyaan melalui kolom komentar. Bagi wajib pajak yang tidak sempat mengikuti live IG ini, wajib pajak masih dapat berkonsultasi melalui Whatsapp dan Instagram atau datang langsung ke KPP Pratama Prabumulih.

Pewarta:Dyan Melisa
Kontributor Foto:Dyan Melisa
Editor:Teguh Budianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.