Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung kembali memanfaatkan fitur siaran langsung media sosial Instagram (Live Instagram) untuk mengimbau wajib pajak agar melakukan registrasi Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (KO DJP) di Ruang Studio Lantai 1 KPP Madya Bandar Lampung, Jl. Pangeran Emir M. Noer No. 5A, Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung (Kamis, 26/6).

Kegiatan penyuluhan melalui siaran langsung Instagram ini menghadirkan dua penyuluh pajak sebagai narasumber, Medi Kurniawan dan Candra Tri Ananto. Acara dimulai pukul 16.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 30 menit.

Dalam sesi tersebut, Medi menjelaskan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 dilakukan melalui Coretax DJP. Prasyarat wajib pajak untuk dapat melakukan pelaporan SPT tahunan adalah telah terdaftar dalam Coretax DJP, melakukan aktivasi akun, dan mempunyai Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD). KO/SD digunakan sebagai tanda tangan elektronik yang digunakan untuk menandatangani dokumen digital pada Coretax DJP.

“Untuk membuat atau mendaftarkan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, wajib pajak dapat mengakses menu Portal Saya, sub menu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital pada Coretax (DJP --red) masing-masing," terang Candra.

“Setelah melakukan registrasi, wajib pajak diminta untuk memastikan validasi KO/SD yang telah berhasil dibuat pada menu profil,” tambah Candra.

Candra juga menjelaskan bahwa apabila sertifikat berhasil dibuat, maka akan terbit Surat Penerbitan Kode Otorisasi di menu dokumen pada akun wajib pajak masing-masing. Bagi wajib pajak yang tidak muncul surat penerbitan atau terdapat pesan bahwa "KO Created Failed, please create again", maka diarahkan untuk mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital.

“Melalui kegiatan penyuluhan ini kami mengimbau agar wajib pajak segera melakukan registrasi KO/SD pada Coretax dan dapat menggunakannya secara tepat untuk menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik, sehingga mempermudah proses pelaporan dan administrasi perpajakan di masa depan,” ujar Medi.

Pewarta: Eka Walida Rahmawati
Kontributor Foto: Eka Walida Rahmawati
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.