Dalam rangka menyampaikan informasi kepada masyarakat luas terkait dibukanya kembali layanan perpajakan tatap muka mulai 15 Juni 2020, KPP Pratama Lamongan mengadakan sosialisasi kepada wajib pajak melalui radio Mahkota 90.5FM di Lamongan (Senin, 29/6). Sosialisasi ini juga dilakukan melalui fitur live instagram secara daring dengan narasumber Erste Listyo Wiyono dan Anang Purnadi dari KPP Pratama Lamongan.

Layanan perpajakan secara tatap muka dalam kenormalan baru, diberikan dengan prosedur dan persyaratan tertentu. Wajib pajak diharuskan mengambil nomor antrean melalui nomor yang ditentukan, sehari sebelum datang ke KPP Pratama Lamongan. Jumlah antrean juga dibatasi 40 orang per hari. Selain itu juga diharuskan memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jika tidak memenuhi ketentuan maka wajib pajak akan ditolak masuk ke dalam KPP Pratama Lamongan.