Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Polewali berpartisipasi pada kolaborasi pelayanan pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Polewali di Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Rabu, 20/11).
Nining, salah satu wajib pajak, mengungkapkan sangat terbantu dengan adanya loket KP2KP Polewali di MPP Kabupaten Polewali. Nining datang ke MPP Kabupaten Polewali untuk pengajuan permohonan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Loket pelayanan konsultasi pajak pada MPP sangat membantu saya untuk pengajuan permohonan validasi BPHTB karena pengambilan formulir, petunjuk pengisian, pembuatan kode billing, pembayaran pajak, pengajuan permohonan dan penerusan langkah lanjutan ke instansi terkait lainnya dapat saya lakukan di satu tempat,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa dengan dibukanya layanan kantor pajak di MPP, dirinya tidak perlu datang jauh-jauh dan mengantri di KP2KP Polewali untuk memperoleh informasi perpajakan. Selain memberikan konsultasi mengenai proses pengajuan validasi BPHTB, petugas loket pajak MPP Polewali juga melakukan sosialisasi terkait adanya penggunaan e-PHTB.
Platform ini berfungsi untuk melakukan proses validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh secara daring. e-PHTB dapat diakses oleh wajib pajak maupun notaris melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022.
KP2KP Polewali berharap dengan adanya loket pajak di MPP Polewali dapat memudahkan koordinasi, menghemat waktu, dan membuat proses pelayanan menjadi lebih efisien bagi wajib pajak.
Pewarta: Mesda Farhan Nibras |
Kontributor Foto: M. Ikhsandi Imbiputra |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat