Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu melaksanakan kegiatan asistensi penggunaan aplikasi Coretax DJP bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu (Selasa, 25/11). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para ASN di lingkungan Kejati Bengkulu mengenai layanan perpajakan digital yang telah diimplementasikan DJP secara bertahap.

Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu memberikan penjelasan mengenai urgensi penggunaan sistem Coretax DJP bagi aparatur negara. “Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 telah mengimbau seluruh ASN, PPPK, TNI, dan Polri untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax serta membuat Kode Otorisasi DJP,” ujar Syamris dalam pembukaannya.

Asisten Bidang Pembinaan Kejati Bengkulu, Ariana Juliastuty menyambut baik hal tersebut. Menurutnya, langkah ini penting agar para ASN Kejati Bengkulu dapat mempersiapkan diri menghadapi kewajiban pelaporan SPT Tahunan di tahun mendatang.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu terkait aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik, serta tata cara mengubah kata sandi akun Coretax bagi yang sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online.

Penyuluh pajak memberikan penjelasan teknis dan demonstrasi langsung terkait proses aktivasi akun hingga penerbitan sertifikat elektronik yang menjadi syarat autentikasi wajib pajak dalam sistem Coretax DJP.

Usai memberikan penjelasan, penyuluh pajak dibantu oleh pelaksana KPP Pratama Bengkulu Satu memberikan asistensi secara individual kepada peserta. Peserta mengikuti langkah demi langkah proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi menggunakan ponsel pintar maupun laptop masing-masing. Seluruh peserta yang hadir berhasil masuk ke akun Coretax masing-masing dan menerbitkan sertifikat elektronik.

Melalui asistensi ini, Syamris berharap para ASN Kejati Bengkulu dapat memahami dan memanfaatkan aplikasi Coretax DJP secara optimal sehingga kepatuhan perpajakan dapat terlaksana dengan lebih mudah, cepat, dan akurat.

 

Pewarta: Uly Latifatul Fikriyah
Kontributor Foto: Afwin Rofiqo Meta
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.