Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung Syiths Eagle beserta Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar Dewi Imelda Sari dengan didampingi oleh Tim Penagihan Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Natar mengundang pihak Bank CIMB Niaga Kantor Cabang Pusat Lampung - Tanjung Karang untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama di Ruang Rapat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang beralamat di Jalan P. Emir Moh. Noer No.5A, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung (Jumat, 27/9).
Dalam hal ini, Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan terkait dengan Wajib Pajak Badan yang memiliki utang pajak yang masih harus dibayar di KPP Pratama Natar dan juga memiliki utang Bank CIMB Niaga KCP Lampung - Tanjung Karang.
“Aset sita PT RAM yang berupa rumah ini merupakan aset yang juga diagunkan di Bank CIMB Niaga, sehingga kami perlu melakukan pembahasan dan kesepakatan dengan pihak bank tersebut terkait persentase proporsi pembagian lelang agar pelaksanaan lelang dan tindakan penagihan ini dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berjalan lancar,” tegas Muhammad Riyan Saputra, selaku Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Natar.
“Kami sangat mengapresiasi pihak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung serta KPP Pratama Natar karena telah mengundang kami dalam pembahasan pembagian lelang sehingga kami mendapatkan penjelasan dan kesepakatan terakit proporsi pembagian lelang yang sesuai dan adil dengan berlandaskan dengan aturan yang berlaku,” ujar Arif Fatoni, selaku perwakilan pihak Bank CIMB Niaga KCP Lampung - Tanjung Karang.
Pewarta: Bella Suci |
Kontributor Foto: Muhammad Riyan Saputra |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat