Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi melaksanakan penelitian lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib pajak atas nama CV Karya Ahan Sejahtera, Jalan Raya Semarang – Purwodadi Km.25, Tegowanu Wetan, Kabupaten Grobogan (Rabu, 14/4).
Hadir sebagai petugas di lapangan, Siti Umul Barokah dan Pandhu Seniawan selaku pelaksana KP2KP Purwodadi. Di lokasi, petugas bertemu dengan Mukayah selaku Direktur. Petugas menanyakan beberapa hal terkait perkembangan toko sejak awal pendirian di tahun 2015.
Dalam wawancara tersebut, Mukayah sempat menyampaikan kekhawatirannya terkait pengukuhan Toko Qu Jaya sebagai PKP. Setelah dikukuhkan sebagai PKP, setiap penyerahan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga akan membuat harga jual lebih tinggi. Mukayah khawatir tokonya tidak dapat bersaing dengan toko lain yang bukan PKP.
Berdasarkan hasil wawancara, diperoleh informasi bahwa omzet toko telah mencapai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, sehingga petugas menyampaikan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku Toko Qu Jaya sudah wajib dikukuhkan sebagai PKP. Adapun terkait kekhawatiran yang ada, petugas berusaha menjelaskan keuntungan menjadi PKP. Setelah mendengarkan penjelasan petugas, Mukayah menyampaikan kesiapannya untuk menjalankan kewajiban perpajakan sebagai PKP.
Pewarta: Siti Umul Barokah |
Kontributor Foto: Siti Umul Barokah |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat