Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire serta Pemerintah Kabupaten Paniai, Pemerintah Kabupaten Deiyai, dan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi pajak pusat atas APBD semester I Tahun Anggaran 2024 (JUmat, 30/8). Acara ini diadakan di Aula KPPN Nabire, yang dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Timika, Kepala KPPN Nabire, dan perwakilan tiga pemerintah daerah.

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah antara KPPN, KPP, dan pemerintah daerah merupakan salah satu persyaratan dalam penyaluran dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta dana bagi hasil Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139.PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2023.

Kepala KPPN Nabire, Wuri Handoyo, menyampaikan arti pentingnya kegiatan rekonsiliasi tersebut dilaksanakan. "Setiap Rupiah pajak yang disetorkan oleh Pemerintah Kabupaten akan sangat berarti dan akan kembali ke daerah berupa Transfer Ke Daerah," ucap Wuri.

Pada kesempatan yang sama Kepala KPP Pratama Timika, Hadi Subagiyono, menyampaikan ucapan terima kasih atas koordinasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Intan Jaya dengan KPP Pratama Timika.

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Rekonsiliasi pajak ini juga merupakan sarana pengawasan pelaksanaan kewajiban perpajakan pemerintah daerah. Diharapkan sinergi yang baik antara KPP Pratama Timika, KPPN Nabire, dan pemerintah daerah dapat terjalin berkesinambungan agar dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap penerimaan pajak.

Pajak Kuat Indonesia Maju.

 

Pewarta: Ismadi Triantoro
Kontributor Foto: Yusuf Syaifudin
Editor: Ricky F. Argamaya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.