Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan pelayanan kepada wajib pajak dalam pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) anggota keluarga di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang, Kabupaten Enrekang (Jumat, 27/5). Pembuatan NPWP anggota keluarga kali ini dilakukan oleh istri yang belum memiliki NPWP dan ingin memiliki NPWP keluarga.

Wajib pajak bernama Sulastri datang ke KP2KP Enrekang untuk membuat NPWP sebagai syarat kelengkapan berkas melamar pekerjaan. “Di tempat kerja saya mengharuskan melampirkan NPWP, sedangkan saya belum memiliki NPWP,” ujar Sulastri

Saat sampai di KP2KP Enrekang, Sulastri menuju ke loket TPT untuk berkonsultasi mengenai pembuatan NPWP untuk istri. Menurut petugas KP2KP Enrekang, Istri dapat memilih untuk membuat NPWP sendiri dengan mekanisme memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta. Selain mekanisme tersebut, istri dapat menggabung kewajiban perpajakannya dengan suami menggunakan NPWP suami.

“Tempat kerja saya tidak meminta NPWP yang terpisah dari suami, jadi saya akan memilih untuk gabung NPWP dengan suami,” jelas Sulastri. Penerbitan NPWP keluarga bagi istri yang belum memiliki NPWP dapat dilakukan dalam waktu singkat. Wajib pajak pun harus terlebih dahulu mengisi formulir cetak kartu NPWP keluarga kemudian menyiapkan berkas seperti Kartu Keluarga (KK), NPWP suami serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.