Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong menyelenggarakan sosialisasi dan layanan konsultasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak potensial di wilayah kerja KPP Pratama Serpong, yakni masyarakat di Kecamatan Serpong, Serpong Utara dan Setu, Kota Tangerang Selatan di aula KPP Pratama Serpong, Kab. Tangerang (Rabu, 22/6).

Sosialisasi dan layanan konsultasi PPS ini diselenggarakan dalam dua sesi yakni pagi dan siang yang dimulai pukul 09.00 WIB. Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Serpong Muktia Agus Budi Santosa. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai PPS oleh Tim Fungsional Penyuluh KPPP Serpong dan diakhiri dengan layanan konsultasi pelaporan PPS yang dibantu oleh Account Representative masing-masing.

Dalam sambutannya, Muktia mengajak kembali peserta sosialisasi untuk dapat segera memanfaatkan PPS sebelum tanggal 30 Juni 2022. Muktia mengingatkan jika PPS ini berakhir dan masih ada data berupa harta yang belum dilaporkan oleh wajib pajak , maka Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Muktia berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi dan layanan konsultasi PPS dapat mendorong peningkatan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan serta mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan PPS yang akan segera berakhir di tanggal 30 Juni 2022.