Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone menyelenggarakan kegiatan edukasi Coretax kepada wajib pajak di Ruang Penyuluhan KP2KP Watansoppeng yang beralamatkan di Jalan Pemuda No 9, Kel. Botto, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng (Kamis, 12/9). Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 10 hingga 12 September 2024 dimulai pukul 09.00 WITA dan dihadiri oleh 30 wajib pajak yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan aplikasi Coretax kepada wajib pajak yang akan digunakan mulai awal tahun 2025. Coretax merupakan suatu aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Selama berlangsungnya acara, wajib pajak dibantu oleh Fungsional Penyuluh Pajak dan Account Representative dari Seksi Pengawasan IV untuk mempraktikkan cara penggunaan aplikasinya sehingga wajib pajak memahami aplikasi yang akan digunakannya nanti. Dengan adanya aplikasi baru DJP, wajib pajak berharap proses perpajakan semakin mudah tanpa harus adanya aplikasi tambahan yang digunakan.
“Tentu sangat baik jika diterapkan karena aplikasi ini jadi satu administrasi tanpa harus ada aplikasi tambahan dan sangat transparan juga bisa langsung liat di aplikasi jika ada surat-surat untuk wajib pajak,” ujar Leni.
Kegiatan edukasi ditutup dengan mengisi evaluasi pelaksanaan kegiatan, penyampaian testimoni dari peserta edukasi, dan kegiatan foto bersama.
Pewarta: Primawan Taruna |
Kontributor Foto: Winandra Syah Hutama |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat