Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan membuka stan edukasi perpajakan di Tepian Narosa, Kabupaten Kuantan Singingi (Rabu, 19/8/2026), bertepatan dengan pelaksanaan Pacu Jalur Tahun 2026. Mengusung tema “Pajak Kito, dari Kito, untuk Kito, untuk Nagori”, layanan di luar kantor (LDK) ini berlangsung selama lima hari, 19–23 Agustus 2026.
Stan tersebut menghadirkan layanan edukasi dan konsultasi perpajakan secara langsung bagi masyarakat yang hadir menyaksikan perhelatan budaya nasional tersebut. Selain memperoleh informasi mengenai ketentuan perpajakan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan, antara lain pelaporan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, serta aktivasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Sejumlah pengunjung mendatangi stan KP2KP Teluk Kuantan untuk berkonsultasi dan menyelesaikan berbagai kebutuhan administrasi perpajakan. Kehadiran layanan di tengah keramaian Pacu Jalur membuat masyarakat dapat mengakses informasi dan layanan pajak tanpa harus datang langsung ke kantor.
Kepala KP2KP Teluk Kuantan, Alan Afriyanto, mengatakan Pacu Jalur menjadi magnet yang menarik masyarakat dari berbagai wilayah di Riau maupun luar Riau. Kondisi tersebut menjadi momentum bagi KP2KP Teluk Kuantan untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan perpajakan di ruang publik.
“Pacu Jalur bukan hanya perayaan budaya masyarakat Kuantan Singingi, tetapi juga menjadi ruang pertemuan masyarakat dari berbagai daerah. Kami memanfaatkan momentum ini untuk menghadirkan edukasi dan layanan perpajakan secara langsung, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi sekaligus menyelesaikan kebutuhan administrasi perpajakannya,” ujarnya.
Pelaksanaan LDK di arena Pacu Jalur menjadi bagian dari strategi KP2KP Teluk Kuantan dalam memperkuat komunikasi publik dan memperluas jangkauan layanan perpajakan.
“Kehadiran otoritas pajak di tengah aktivitas masyarakat juga membuka ruang interaksi yang lebih informal, sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan,” ucap Alan.
| Pewarta: R. Angga Dwipa Eagisa |
| Kontributor Foto: Boy Yendra |
| Editor: Agustina Ekalestari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat


