Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan kegiatan kelas pajak Coretax DJP bagi instansi pemerintah di Aula Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung, Jalan Raya Km. 13, Desa Kurungannyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran (Rabu, 23/4).

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur RSJD Provinsi Lampung, bendahara, serta pejabat pengelola keuangan di lingkungan RSJD Provinsi Lampung. Para peserta terlihat aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, yang terdiri dari pemaparan materi, pelatihan penggunaan aplikasi hingga sesi diskusi interaktif.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, Frans Ferdianto dan Andika Windianto, menjadi narasumber dalam kelas pajak ini. Keduanya menyampaikan materi terkait pemanfaatan aplikasi Coretax DJP bagi instansi pemerintah, mulai dari mekanisme input data hingga pelaporan. Mereka juga menekankan pentingnya kepatuhan perpajakan serta peran aktif bendahara dan pejabat pengelola keuangan dalam pelaksanaan administrasi pajak yang tertib dan transparan.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta menyampaikan pengalaman serta kendala yang mereka hadapi di lapangan. Frans dan Andika dengan sigap memberikan solusi dan penjelasan teknis, sekaligus menyosialisasikan perubahan-perubahan regulasi terbaru yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat semakin dipahami dan diterapkan secara optimal oleh instansi pemerintah sehingga kepatuhan pajak sektor pemerintahan terus meningkat dan mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan,” tutup Frans.

Pewarta: Sanyya Dewi Cantika
Kontributor Foto: Andika Windianto
Editor: Meirna Dianingtyas

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.