Dalam rangka mendekatkan layanan kepada masyarakat, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri menggelar pojok pajak di Kantor Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri(Kamis, 13/8/2026). Layanan dibuka mulai pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.
Pojok pajak merupakan bentuk pelayanan jemput bola yang dilaksanakan KP2KP Wonogiri di beberapa kecamatan yang berada di Kabupaten Wonogiri. Tujuannya agar wajib pajak tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pajak untuk mengurus administrasi perpajakan.
Kepala KP2KP Wonogiri, Purnawan Agus Andrianto, mengatakan kehadiran pojok pajak diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Kami ingin hadir lebih dekat ke masyarakat. Dengan pojok pajak, wajib pajak bisa langsung konsultasi dan menyelesaikan urusan perpajakannya tanpa harus ke KP2KP. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan ramah,” ujar Purnawan.
Layanan yang diberikan di pojok pajak meliputi pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP), aktivasi akun Coretax DJP, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, serta edukasi perpajakan.
Salah satu wajib pajak yang memanfaatkan layanan ini adalah Siti Anjarwati, warga Purwantoro. Ia datang untuk berkonsultasi terkait email yang diterima suaminya mengenai tunggakan pajak.
Petugas pajak, Dewi Mulyani, menginformasikan bahwa email tersebut adalah pemberitahuan resmi dari DJP dan kemudian petugas melakukan pengecekan pada sistem basis data DJP. Dari hasil pemeriksaan, benar terdapat keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 yang baru dilaporkan pada Mei 2024.
Dewi juga mengingatkan Siti untuk berhati-hati terhadap email terkait pajak. “Ibu, email resmi dari DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id. Jika selain itu, dipastikan penipuan. Jangan pernah klik tautan atau transfer ke rekening pribadi,” tegas Dewi.
Setelah mendapatkan penjelasan, Siti meminta dibuatkan kode billing agar dapat segera dilunasi tunggakan atau utang pajaknya. Petugas juga memberikan edukasi agar pelaporan SPT selanjutnya dapat dilakukan tepat waktu bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret).
“Alhamdulillah terbantu sekali dengan adanya pojok pajak ini. Tadinya bingung karena dapat email, takut penipuan. Di sini langsung dicek dan dijelaskan. Sekalian bisa segera bayar tunggakan juga. Jadi tidak perlu jauh-jauh ke Wonogiri kota,” ujar Siti Anjarwati.
Melalui pojok pajak, Kepala KP2KP Wonogiri berharap wajib pajak semakin sadar akan pentingnya kepatuhan pajak serta dapat berhati-hati dari modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.
| Pewarta: Adelia Ratnasari |
| Kontributor Foto: Dewi Mulyani |
| Editor:Agung Sutrisno Hadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat
