Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa menjadi narasumber Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Desa. Kegiatan ini berada di Aula Kantor Desa Lembasada, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Kamis, 2/5).
Desa Lembasada bertanggung jawab atas kelancaran pelatihan tersebut dengan mengundang sembilan belas desa di wilayah Kecamatan Banawa Selatan. Dari sembilan belas desa yang diundang, ada tiga belas desa yang hadir di acara tersebut. Peserta yang hadir merupakan sekretaris desa, bendahara, dan/atau operator sebagai perwakilan dari masing-masing desa. Penyuluhan terkait perpajakan sendiri mulai diadakan dari pukul 09.30 s.d. 11.30 WITA.
Penyuluhan perpajakan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini dibuka dengan sambutan dari Amor Palulu selaku Kepala KP2KP Banawa yang kemudian dibawakan oleh Kamaludin A. Rahman. Materi yang disampaikan terkait kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah, antara lain pendaftaran NPWP; belanja barang oleh bendahara; perpajakan atas gaji, honor, dan upah; pemanfaatan jasa oleh bendahara; belanja sewa dan belanja swakelola oleh bendahara; mekanisme penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN); mekanisme pemindahbukuan oleh instansi pemerintah; serta bea meterai.
Selama penyuluhan berlangsung, peserta pelatihan menunjukkan antusiasmenya dengan mengajukan beberapa pertanyaan dan dapat dijawab oleh tim KP2KP Banawa dengan gamblang. Salah satunya datang dari Nurafni Umar, bendahara Desa Lembasada. Beliau melontarkan pertanyaan terkait urgensi bendahara meminta faktur pajak kepada rekanan apabila pembelanjaannya terutang PPN.
Selepas memberikan materi, Amor Palulu dan tim KP2KP Banawa berharap materi penyuluhan dapat digunakan sebagai bekal untuk melaksanakan kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah dan berpesan agar peserta yang mengikuti pelatihan ini dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya sehingga tidak keliru lagi dalam mengenakan pajak. Penyuluhan ditutup dengan penyampaian narahubung layanan KP2KP Banawa, yakni melalui WhatsApp ataupun Instagram. Peserta dianjurkan untuk melakukan konsultasi maupun menanyakan permasalahan terkait perpajakan dengan menghubungi layanan KP2KP Banawa maupun mengunjungi langsung KP2KP Banawa.
Pewarta: Talitha Karindra Anandadin |
Kontributor Foto: Jansen Severino SImbolon |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat