Sekretaris Jenderal Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI), Candra Jap, mengajak anggota Perhimpunan INTI dan seluruh masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ajakan ini disampaikan dalam sebuah video yang diunggah melalui akun Instagram resmi @pajakjakbar dan akun Perhimpunan INTI @perhimpunaninti (Jumat, 21/3).

Dalam video tersebut, Candra Jap menekankan pentingnya pajak dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Ia juga menyoroti peran pajak dalam mendukung pembangunan infrastruktur berkelanjutan serta kebijakan ekonomi yang berkeadilan, sehingga menciptakan ekosistem usaha yang kondusif bagi seluruh masyarakat.

“Saya mengajak anggota Perhimpunan INTI dan seluruh masyarakat untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT Tahunan 2024,” ujar Candra Jap dalam video tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2025, sementara untuk badan usaha hingga 30 April 2025. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id.

Ajakan ini selaras dengan kampanye DJP untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak. Dengan membayar pajak tepat waktu, diharapkan dapat memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pewarta: Elsy Vellayati
Kontributor Foto: 
Editor: Kanwil DJP Jakarta Barat

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.