Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang memberikan himbauan dan mengenalkan insentif pajak secara door to door ke wajib pajak di tempat usahanya masing-masing di  Bengkayang, Kalimantan Barat (Rabu, 27/10). Wajib pajak diberikan edukasi terkait pemanfaatan insentif pajak dan cara pelaporan realisasi insentif pajaknya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Menurut PMK Nomor 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas PMK Nomor 09/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan resmi mengumumkan pemberian perpanjangan insentif pajak hingga masa pajak Desember 2021. Meskipun begitu, masih banyak wajib pajak di wilayah Bengkayang yang masih belum memanfaatkan insentif pajak tersebut.

“Kami telah melakukan kegiatan sosialisasi langsung ke tempat usaha beberapa wajib pajak mengenai hak mereka untuk memanfaatkan insentif pajak. Masih ada kurang lebih dua bulan lagi pemerintah memberikan kelonggaran pajak bagi para wajib pajak. Oleh karena itu kami berusaha untuk memberikan edukasi agar wajib pajak bisa memanfaatkan insetif ini dengan segera,” ucap Ismail selaku pelaksana KP2KP Bengkayang. Ia menuturkan bahwa masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui perihal pemerintah yang memberikan insentif pajak.

Salah satu Wajib Pajak yang diberikan sosilasi mengungkapkan bahwa,”Saya merasa terbantu sekali dengan adanya sosialisasi dari KP2KP Bengkayang mengenai insentif pajak dari pemerintah ini, apalagi saat ini kondisi ekonomi usaha Saya juga sangat berkurang drastis dibandingkan dengan sebelum adanya Pandemi Covid19” Ucap Suprapto.