Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menyelenggarakan kelas pajak daring terkait tata cara penyampaian SPT masa melalui aplikasi Coretax DJP. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Podcast KPP Pratama Bulukumba, Kabupaten Bulukumba (Jumat, 22/8).

Kelas pajak daring ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai guna meningkatkan kapasitas pengelola keuangan daerah dalam implementasi perpajakan melalui Coretax DJP. Sebanyak 67 bendahara instansi pemerintah se-Kabupaten Sinjai mengikuti kegiatan tersebut.

Salah satu Penyuluh Pajak KPP Pratama Bulukumba, Asrul, menyampaikan materi mengenai kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan pembuatan bukti potong atas penghasilan gaji menggunakan Coretax DJP. Ia menjelaskan instansi pemerintah daerah di Kabupaten Sinjai saat ini telah menggunakan aplikasi Simgaji yang dikelola Taspen.

“Bapak Ibu perlu memperhatikan bahwa jumlah tanggungan keluarga dalam aplikasi Simgaji berbeda dengan jumlah tanggungan dalam perhitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang ditetapkan berdasarkan kondisi awal tahun,” jelas Asrul.

Selain PPh pasal 21, Asrul juga membahas aspek unifikasi pajak serta PPN tanggung renteng. Menurutnya, apabila bendahara instansi membeli barang/jasa senilai lebih dari Rp2 juta dari penyedia non-PKP, maka bendahara memiliki kewajiban memungut PPN secara tanggung renteng.

Sementara itu, Hendrawan, Kepala KP2KP Sinjai, turut hadir dalam kegiatan dan menekankan pentingnya fungsi buku besar wajib pajak. Ia mengungkapkan bahwa rata-rata instansi pemerintah daerah masih memiliki saldo cukup besar terkait setoran deposit pajak.

“Deposit pajak yang selama ini disetor belum menunjuk jenis pajak sesuai ketentuan, sehingga perlu dibuatkan bukti potong dan dilaporkan dalam SPT masa agar dapat diakui sebagai pembayaran per jenis pajak,” ungkap Hendrawan.

Di akhir acara, Hendrawan berharap kelas pajak daring ini dapat mendorong instansi pemerintah lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia berpesan kepada para wajib pajak agar tidak ragu berkonsultasi jika menemui kendala.

“Segala bentuk layanan dan konsultasi di KPP Pratama Bulukumba maupun KP2KP Sinjai tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Pewarta: Arfian
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.