Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah Serta Tata Cara Pemutakhiran Data Secara Mandiri menggunakan media daring Zoom Cloud Meetings di Kota Bontang (Kamis, 5/1).
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan adanya hal tersebut, maka perlu untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara pemutakhiran data secara mandiri.
Kelas pajak yang dimulai pada pukul 14.00 WITA tersebut, dinarasumberi oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani.
"Dengan adanya kelas pajak online ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui tentang ketentuan atau aturan terkait pajak yang terbaru, serta dapat segera melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP secara mandiri," ujar Heryoni Ramadhani.
Selain pemaparan materi, tim penyuluh KPP Pratama Bontang juga membuka sesi tanya jawab bagi para peserta kelas pajak online.
Pewarta: Linda Ayu Wulandari |
Kontributor Foto: Linda Ayu Wulandari |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 8 kali dilihat