Banyak pelaku usaha di Sumatera Barat punya kantor di Padang, gudang di Pariaman, dan cabang di Bukittinggi. Namun, belum semua lokasi itu tercatat dalam sistem perpajakan. Di era Coretax DJP, lokasi yang tidak terdaftar bisa membuat faktur pajak tertahan, bukti potong tidak sesuai, dan laporan investasi tidak sinkron. Masalah ini berawal dari satu nomor yang belum dimiliki semua orang, yaitu nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).
Pesan itu disampaikan oleh para Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi kepada puluhan pelaku usaha lokal dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Acara ini diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat di Pangeran Beach Hotel, Kota Padang (Selasa, 6/10/2026).
Forum ini punya tiga tujuan: memastikan pelaporan investasi patuh, menyelaraskannya dengan sistem perpajakan terbaru, dan membuka jalan bagi perusahaan daerah untuk naik kelas lewat pasar modal.
Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat, Luhur Budianda, membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa LKPM bukan sekadar kewajiban administratif.
“Kami ingin pelaku usaha di Sumatera Barat, yang lokasi usahanya di Sumatera Barat, membayar pajaknya tidak ke kantor pusat, melainkan ketempat dimana lokasi usahanya berada,” ujarnya.
“Karena itu akan berhubungan dengan DBH (dana bagi hasil) yang nantinya pajak yang sudah Bapak Ibu bayar yang masuk ke kas negara, APBN tersebut disalurkan lagi ke daerah melalui DBH sesuai dengan proporsinya," tambahnya.
NITKU: Kunci Data Usaha yang Terintegrasi
Dalam sesi teknis, Ismi Megasari, penyuluh pajak, menjelaskan bahwa NITKU merupakan identitas yang melekat pada setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, baik kantor pusat maupun cabang, gudang, toko, atau lokasi proyek.
Sejak Coretax DJP diterapkan, NITKU menggantikan fungsi NPWP cabang dan digunakan dalam berbagai layanan perpajakan, termasuk pembuatan faktur pajak dan bukti pemotongan.
“Coretax membuat setiap lokasi usaha harus punya identitas yang jelas. Jika sebuah cabang atau gudang belum terdaftar, transaksi dari lokasi itu bisa terkendala. Kabar baiknya, pendaftaran NITKU kini bisa dilakukan sendiri secara daring melalui Coretax, tanpa perlu datang ke kantor pajak,” jelasnya.
Ismi memperagakan langkah pendaftaran NITKU secara langsung. Peserta diajak masuk ke akun Coretax, menambahkan data tempat kegiatan usaha, mengisi alamat dan jenis kegiatan, lalu memeriksa hasil penerbitannya. Ia juga mengingatkan peserta untuk memastikan alamat lokasi usaha di Coretax sama dengan data pada sistem perizinan berusaha. Kesesuaian ini penting agar pelaporan LKPM per lokasi proyek tidak menimbulkan selisih data.
“Kami ingin pelaku usaha di Sumatera Barat tidak lagi melihat pajak sebagai urusan yang rumit. Data yang rapi hari ini akan memudahkan usaha Bapak dan Ibu besok, baik saat mengurus izin, mengajukan pembiayaan, maupun ketika perusahaan siap melantai di bursa,” tambahnya.
Sesi berikutnya mengajak peserta melihat peluang yang lebih besar. Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kantor Perwakilan Sumatera Barat, Early Saputra, memaparkan pasar modal sebagai sumber pendanaan publik dan sarana pengembangan usaha. Ia juga memperkenalkan strategi initial public offering (IPO) bagi korporasi daerah.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengapresiasi sinergi dengan DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat dan BEI. Kolaborasi lintas instansi seperti ini dinilai efektif untuk menjangkau pelaku usaha secara langsung sekaligus menyelesaikan kendala teknis di lapangan.
| Pewarta: Mahendrayana Setiawan Triatmaja |
| Kontributor Foto: Felbi Prima Putri |
| Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat
