Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan mengadakan Sosialisasi Perubahan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Wajib Pajak Badan terdaftar di KPP Pratama Tarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Tarakan, Kalimantan Utara (Rabu, 30/3).

Perubahan tarif PPN 11% merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi (HPP) Peraturan Perpajakan yang mana kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisah dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang adil, optimal dan berkelanjutan.

Materi perubahan tarif PPN 11% disampaikan langsung oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Tarakan Germato. Secara rinci Germato menjelaskan perubahan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang HPP “Perubahan tarif PPN menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022 dan secara bertahap akan naik menjadi 12% pada tahun 2021, tentunya perubahan tarif ini mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi” ujar Germato.

Germato menyampaikan bahwa tarif PPN Indonesia masih dibawah rata-rata PPN dunia “Apabila dilihat kenaikan PPN Indonesia menjadi 11% ini masih dibawa rata-rata PPN dunia, tentunya kenaikan PPN ini nantinya akan memperkuat pondasi sistem perpajakan kita”.

Tim Penyuluh KPP Pratama Tarakan mengakhiri kegiatan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Antusiasme peserta membuat kegiatan sosialisasi berjalan dengan baik dan lancar sampai akhir kegiatan. Melalui sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman kepada Wajib Pajak Badan mengenai aturan dan kebijakan baru perubahan tarif PPN.