Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan kegiatan canvassing dalam rangka untuk menambah wajib pajak baru sekaligus penggalian potensi pajak terhadap wajib pajak sektor usahawan yang sudah terdaftar. Kegiatan canvassing kali ini dilakukan di wilayah Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Rabu, 8/8).

Dari 12 usahawan yang didatangi, hanya dua yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Salah satu usahawan yang ditemui di lokasi, Rosmiati menyampaikan apresiasi kepada petugas pajak Irfan Sultra Idris yang merupakan Account Representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Kolaka. “Kami sangat senang dengan kedatangan petugas pajak hari ini. Kami berharap KPP Pratama Kolaka dapat memberi perhatian lebih kepada para pengusaha seperti kami agar kami dapat lebih memahami kewajiban perpajakan yang harus kami penuhi.” ujar Rosmiati.

Dari kegiatan canvassing ini dapat disimpulkan bahwa sebenarnya di luar sana masih terdapat usahawan yang masih belum mempunyai NPWP. Bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP, pada saat ditemui mengaku belum mengetahui fungsi NPWP dan apa saja kewajiban perpajakannya. Hal itu juga menandakan bahwa masih sedikit wajib pajak usahawan yang membayar pajak penghasilan final menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dengan adanya kegiatan canvassing ini, tim canvassing KPP Pratama Kolaka berharap semakin banyak usahawan yang memiliki NPWP dan berkontribusi kepada negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakannya demi kemajuan bangsa Indonesia yang sesuai dengan slogan “Pajak Kuat, Indonesia Maju.”

 

Pewarta: Firstian La Nina Al Bachri
Kontributor Foto: Alif Rahardian
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.