Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mengedukasi wajib pajak dalam kelas pajak secara daring terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Jumat, 10/6). Kegiatan diikuti oleh notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Kendari dan sekitarnya.
Selain menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan notaris dan PPAT, Tim Penyuluh KPP Pratama Kendari juga menjelaskan manfaat PPS serta langkah dan tata cara pengungkapan harta secara elektronik yang harus dilakukan oleh peserta kelas pajak yang akan mengikuti PPS.
Di akhir sesi diskusi, Tim Penyuluh mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan mengikuti program ini sebelum berakhir pada 30 Juni 2022.
- 12 kali dilihat