Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) berkolaborasi dengan Maria Acintya Daniswara, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman, menggelar siaran langsung melalui akun Instagram @pajaksleman untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya deposit pajak di Ruang Podcast Seksi Pelayanan, Gedung KPP Pratama Sleman, Jalan Ring Road Utara Nomor 10, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman (Selasa, 26/5/2026).
Cindy dan Evelyn, Renjani, bertugas sebagai host dalam sosialisasi kepada warganet yang telah bergabung dalam siaran langsung tersebut. Keduanya mengajak warganet untuk berinteraksi melalui kolom komentar mengenai tema siaran langsung pekan ini, yaitu deposit pajak.
Cindy mengawali pembahasan dengan memperkenalkan fitur deposit pajak yang merupakan salah satu fitur dalam Coretax DJP dengan konsep yang menyerupai e-wallet yang telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia. Konsep tersebut menjadikan saldo dalam deposit pajak dapat mempermudah proses pembayaran pajak. Wajib pajak cukup menggunakan saldo yang telah tersedia pada deposit pajak di Coretax DJP saat pelaporan pajak berstatus kurang bayar. Adanya deposit pajak dapat membantu wajib pajak menghindari keterlambatan pembayaran serta kendala sistem yang mungkin terjadi ketika mendekati batas waktu pembayaran pajak.
Evelyn memaparkan lebih lanjut mengenai perbedaan antara deposit pajak dan e-wallet, baik dari sisi penggunaan maupun manfaat yang ditawarkan dalam bidang perpajakan. Deposit pajak secara khusus digunakan untuk melakukan pembayaran pajak dengan cara melakukan top up menggunakan kode billing pajak. Saldo deposit dapat dipantau melalui akun Coretax DJP wajib pajak.
"Saldo tersebut dapat digunakan untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan menjadi lebih cepat dan mudah. Dengan memastikan saldo mencukupi, kewajiban pembayaran pajak secara sistem akan otomatis terpotong dari saldo deposit sehingga wajib pajak tidak perlu berpindah aplikasi ke mobile banking atau datang ke bank. Selain itu, saldo dalam deposit pajak juga dapat diminta kembali oleh wajib pajak melalui mekanisme yang telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Pada sesi berikutnya, kedua host mengajak warganet untuk mengajukan pertanyaan melalui kolom komentar dan menjawab satu per satu pertanyaan dari warganet yang mengalami kendala atau kebingungan mengenai deposit pajak. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengenai cara melakukan top up saldo deposit pajak.
“Deposit harus dibuatkan billing dengan kode yang sesuai, yaitu KAP dan KJS 411168-100. Pastikan kode yang digunakan sudah benar agar tidak terjadi kendala. Wajib pajak dapat memilih masa pajak dan nominal yang diinginkan, kemudian klik Generate. Pembayaran billing tersebut dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia,” jawab Cindy.
Selama siaran berlangsung, warganet tampak mengikuti pembahasan dan aktif menyampaikan pertanyaan melalui kolom komentar. Berbagai pertanyaan yang diajukan menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk memahami fitur-fitur baru yang tersedia pada Coretax DJP, khususnya terkait deposit pajak.
Maria Acintya Daniswara menyampaikan bahwa edukasi mengenai deposit pajak perlu terus dilakukan agar wajib pajak semakin memahami berbagai kemudahan yang tersedia dalam Coretax DJP. “Melalui kegiatan ini, kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan fitur deposit pajak untuk mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakan serta mengurangi risiko keterlambatan pembayaran pajak,” ujarnya.
Setelah seluruh pertanyaan dijawab dengan jelas, Evelyn menutup acara dengan memberikan beberapa tips penting dalam penggunaan deposit pajak dan mengingatkan seluruh warganet agar tidak membagikan kata sandi akun Coretax DJP secara sembarangan, terutama kepada pihak yang menawarkan jasa bantuan perpajakan. Hal tersebut penting mengingat banyaknya data pribadi yang tersimpan pada akun Coretax DJP serta adanya saldo deposit yang dapat disalahgunakan oleh pihak lain.
Melalui kegiatan edukasi ini, KPP Pratama Sleman berharap masyarakat semakin memahami manfaat deposit pajak sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, cepat, dan aman.
| Pewarta: Wiwin Istanti |
| Kontributor Foto: bersumber dari akun Instagram @PajakSleman |
| Editor: Haris Abdullah Nuruddin Syah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
