
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara, karena hampir 80% sumber penerimaan Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari sektor perpajakan, sehingga peran pajak sangatlah penting saat ini,” tutur Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal Lashuardi Widodo dalam Bincang-Bincang Santai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Radio Singosari 103.9 FM di Tegal (Kamis, 2/12).
“UU HPP ini diterbitkan agar sistem perpajakan di Indonesia lebih responsif, peka dan sensitif terhadap percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tambah Dodo sapaan akrabnya.
Acara gelar wicara radio dimulai pukul 10.00 WIB dengan dipandu oleh Rara selaku penyiar Radio Singosari 103.9 FM. Tim Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bumiayu Eko Setyo Pramono dan Krisnadi Arif Himawan hadir pada kegiatan ini didampingi oleh Lashuardi Widodo Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tegal untuk menyampaikan ruang lingkup dan waktu pemberlakuan dari setiap klaster perubahan dalam UU HPP yaitu klaster Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon serta Cukai. UU HPP ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang menerapkan model omnibus law.
Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan yaitu 29 Oktober 2021, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan yaitu 29 Oktober 2021.
Selanjutnya Krisna menjelaskan mengenai batas peredaran bruto tidak kena pajak sampai dengan 500 juta bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pengecualian objek PPN dan fasilitas PPN serta kenaikan tarif PPN.
Selain itu, disampaikan juga penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) serta pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan.
Eko kemudian menjelaskan mengenai kuasa wajib pajak yang dapat dilakukan oleh siapapun sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi di bidang perpajakan, perubahan tarif dan bracket PPh Orang Pribadi, penyesuaian tarif PPh Badan dan program pengungkapan sukarela wajib pajak.
Lebih lanjut, Dodo juga menyampaikan mengenai pajak karbon yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. “Nantinya pajak karbon akan mulai diimplementasikan mulai 1 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang PLTU batubara karena pertimbangan momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi,” jelas Dodo.
Selama hampir 2 jam, ketiga narasumber menjelaskan mengenai muatan isi UU HPP. Mereka bertiga menyampaikan materi dengan gaya bahasa yang santai dan mudah dimengerti.
Menjelang akhir acara, Dodo menyampaikan pesan dan closing statement kepada wajib pajak terkait perubahan ketentuan UU HPP. “Kepada seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Brebes agar segera memanfaatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini karena manfaatnya cukup banyak untuk negara Indonesia tercinta. Tidak lupa juga kami mengingatkan agar Wajib Pajak selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya dan melaporkan SPTnya meskipun di tengah pandemi ini karena roda ekomoni dan pemerintahan tetap harus berjalan,” ungkap Dodo.
Sebagai penutup, Eko mengingatkan saluran informasi yang dapat dihubungi wajib pajak untuk bertanya seputar perpajakan yaitu sebagai berikut:
- Laman pajak di www.pajak.go.id
- Kring Pajak 1500200 dan twitter @kring_pajak
- Whatsapp di 087 828 889 501
- Linktr.ee/seksipelayananpajaktegal dan beacons.ai/pajakbumiayu
- Twitter @pajakbumiayu dan @pajaktegal
- IG @pajakbumiayu dan @pajaktegal
- Facebook di KP2KP Bumiayu dan KPP Pratama Tegal
- 28 kali dilihat