Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banggai melaksanakan kegiatan penyampaian imbauan klarifikasi data pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta pemenuhan kewajiban perpajakan dana desa di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Selasa, 26/10).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara mengunjungi satu per satu Wajib Pajak Instansi Pemerintah Desa kemudian dilakukan edukasi terkait kewajiban perpajakan.
Kepala KP2KP Banggai Muh. Ichwansyah Ilham beserta tim mengunjungi 3 desa di wilayah Kabupaten Banggai Laut yaitu Desa Adean, Desa Gonggong, dan Desa Matanga.
Kegiatan diawali dengan penyampaian imbauan klarifikasi data oleh Kepala KP2KP Banggai Muh. Ichwansyah Ilham. Ichwan menegaskan bahwa dalam APBDes terdapat anggaran untuk pajak yang perlu dibayarkan dan dipertanggungjawabkan. Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah Desa yang dibawakan oleh Dzikrul Amirul, Pegawai KP2KP Banggai.
Dzikrul Amirul mengatakan kepada masing-masing desa, "Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2022 mengatur tentang kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak bagi instansi pemerintah sehingga desa yang merupakan instansi pemerintah juga wajib mejalankan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak tersebut.”
Di akhir kunjungan ke desa, Ichwan berterima kasih kepada masing-masing kepala desa atas diterimanya kunjungan KP2KP Banggai di kantor desa dan berharap semoga KP2KP Banggai bisa menjadi mitra bagi desa-desa di Banggai Laut.
Pewarta: Dzikrul Amirul Faqih |
Kontributor Foto: M. Affan Izulhaq Husien |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat