
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menyediakan loket layanan helpdesk khusus konsultasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Senin, 3/1). Loket layanan helpdesk ini berada di Ruang Konseling lantai tiga KPP Pratama Denpasar Barat, Kota Denpasar.
PPS sendiri mulai berlaku 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. KPP Pratama Denpasar Barat menyediakan layanan khusus konsultasi PPS secara tatap muka dan non tatap muka. Layanan tatap muka yakni wajib pajak dapat langsung datang untuk konsultasi PPS ke Ruang Konseling lantai tiga. KPP Pratama Denpasar Barat telah menyediakan saluran Whatsapp sebagai sarana konsultasi daring di nomor 08970581797. Pemberian layanan konsultasi oleh tim Satgas PPS dilakukan setiap hari kerja pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA.
Protokol kesehatan yang ketat tetap diberlakukan dalam melayani wajib pajak di KPP Pratama Denpasar Barat. Seluruh petugas maupun wajib pajak diharuskan menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki gedung, melakukan scan QR Code di pintu masuk untuk check in terlebih dahulu melalui aplikasi PeduliLindungi, dan menjaga jarak saat melakukan konsultasi. Wajib pajak dapat mengambil tiket antrean untuk datang ke KPP Pratama Denpasar Barat.
"Untuk mendapatkan layanan tatap muka, wajib pajak dapat mendaftarkan diri di Aplikasi Kunjung Pajak (AKuPajak) menu Layanan Helpdesk PPS," jelas Mega Sundari, Ketua Tim Satgas Helpdesk Program Pengungkapan Sukarela.
PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
- 16 kali dilihat