Yayasan Karya Bakti Surakarta berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax di Aula SMK Mikael Surakarta (Jumat, 21/11). Kegiatan tersebut diikuti oleh 284 orang pegawai dari berbagai unit usaha Yayasan Karya Bakti Surakarta. Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan dalam rangka mempersiapkan wajib pajak, khususnya yang berstatus sebagai karyawan untuk dapat mengakses administrasi perpajakan secara digital melalui aplikasi Coretax DJP.

Siti Widyaningsih selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Surakarta menyampaikan materi dan memandu peserta untuk melakukan aktivasi akun Coretax sekaligus membuat kode otorisasi DJP.

"Aktivasi akun Coretax adalah langkah pertama bagi wajib pajak untuk dapat mengakses administrasi perpajakan secara digital. Melalui Coretax DJP, nantinya wajib pajak dapat mengakses data perpajakan, melaporkan SPT Tahunan, mengajukan permohonan perpajakan, dan masih banyak lagi," tutur Siti.

Ia juga menjelaskan bahwa ke depannya pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 tidak lagi menggunakan DJP Online, melainkan akan dialihkan ke laman Coretax DJP. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax agar pelaporan SPT Tahunan tahun depan dapat berjalan dengan lancar. 

Setelah proses aktivasi akun Coretax selesai, peserta sosialisasi juga dipandu untuk membuat kode otorisasi DJP. Siti menjelaskan, "Seluruh dokumen perpajakan akan muncul dalam bentuk digital. Wajib pajak dapat menandatangani dokumen tersebut dengan kode otorisasi yang dikeluarkan secara resmi oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak." 

Dalam proses aktivasi akun Coretax dan penerbitan kode otorisasi, kendala yang sering ditemui ialah perbedaan data nomor gawai dan alamat email wajib pajak pada database perpajakan. Kendala tersebut menghambat proses validasi data sehingga wajib pajak yang menemui kendala tersebut harus mengajukan pembaruan data di kantor pajak terdekat agar proses aktivasi akun Coretax dapat dilanjutkan.

Dengan adanya kegiatan sosialiasi tersebut, diharapkan wajib pajak dapat mengakses aplikasi Coretax DJP sebagai portal digitalisasi perpajakan serta dapat memanfaatkan aplikasi tersebut dengan baik agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah. 

 

Pewarta: Hanny Annisa Putri
Kontributor Foto: Hanny Annisa Putri
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.