Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan edukasi secara one on one kepada wajib pajak yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di tempat kedudukan wajib pajak di wilayah Kelurahan Boneoge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala (Rabu, 11/5). Sebelum melakukan kunjungan, Tim KP2KP Banawa berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mengonfirmasi alamat wajib pajak.
Pada kesempatan tersebut, Petugas Penyuluh KP2KP Banawa mengingatkan kembali kepada wajib pajak terkait kewajibannya sebagai PKP yaitu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) serta mengimbau untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tepat waktu paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Di akhir kunjungan, Fattimah selaku pengurus dari perusahaan yang dikunjungi memberikan apresiasi kepada KP2KP Banawa atas dedikasi dalam mengedukasi wajib pajak, khususnya yang berada di Kabupaten Donggala.
- 9 kali dilihat