KPP Pratama Lamongan berkesempatan menghadiri undangan dari Yayasan Pondok Pesantren Al-Fattah untuk memberikan sosialisasi tentang SPT Tahunan di Kantor Yayasan Al-Fattah, Lamongan (Rabu, 6/2). Yayasan ini mempunyai beberapa unit usaha, mulai dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Perguruan Tinggi, hingga pondok pesantren.

Sebanyak 25 pengurus mengikuti sosialisasi tentang SPT Tahunan. Dalam sambutannya Kyai Soefyan Tsauri selaku Direktur Keuangan YPP Al-Fattah menyampaikan, "Kami sengaja mengundang KPP Pratama Lamongan untuk memberikan pencerahan kepada pengurus Al-Fattah. Harapan saya segala kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan baik, tidak ada bagian usaha maupun pegawai di Al-Fattah yang tidak melaporkan SPT Tahunannya."

Materi disampaikan oleh Erste Listyo Wiyono selaku Account Representative yang meliputi kewajiban SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi. "Kami di sini bersifat membantu untuk memberikan penjelasan bahwa wajib pajak baik badan maupun orang pribadi sama-sama wajib menyampaikan SPT Tahunan. Dan di sini kami mengarahkan untuk e-Filing, karena laporan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja," papar Erste.

Yayasan YPP Al-Fattah yang dipimpin oleh H. Roni Sya'roni ini memilik beberapa lini organisasi dan bisnis dan mempunyai pegawai berjumlah kurang lebih tiga puluhan. Sebagaimana diketahui bahwa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat disampaikan tanggal 31 Maret 2020, sedangkan untuk SPT Tahunan Badan paling lambat bulan berikutnya, tepatnya 30 April 2020.