Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Marisa mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato.(Rabu,18/1). Bimtek ini terkait Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib (NPWP) serta pengisian Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan melalui e-Filing.

Lokasi bimtek ini berada di Aula Kemanag Kabupaten Pohuwato serta dihadiri seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Pohuwato. Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WITA ini dibuka langsung oleh Kepala Kemenag Pohuwato Fahry J. Djafar. Fahri membuka bimtek dan mengatakan bahwa  Laporan SPT adalah kewajiban setiap ASN dan merupakan bukti dari penghasilan ASN yang dikenakan objek pajak selama setahun.

Pelaksana KP2KP Marisa Samudera Adhi membawakan materi bimtek tersebut. “Pemadanan serta pelaporan pajak menggunakan situs yang sama, yaitu djponline.pajak.go.id," terang Samudera. Samudera memberikan sedikit detail perihal proses pemadanan tersebut. Untuk pemadanan, setelah login langsung ke menu Profil. "Masukan NIK dan kemudian klik Validasi. Apabila sudah valid, proses pemadanan dilanjut ke bagian berikutnya mulai dari pengisian nomor telpon, alamat email, pekerjaan, serta daftar anggota keluarga,” jelas Samudera. Untuk pelaporan SPT Tahunan, Samudera mengarahkan untuk langsung ke menu Lapor dan formulir yang telah dibuka nanti langsung diisi sesuai Bukti Potong 1721-A2.

Setelah bimtek ini diselenggarakan, kelak ASN Kemenag Pohuwato dapat segera melaporkan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret serta tak lupa melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

 

Pewarta: Wachid Wahyu Hidayat
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan