Rumah Sakir Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bangli mengikuti sesi edukasi tentang kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pegawai. Penyuluh Pajak KPP Pratama Gianyar, Nur Fajar, dan M Jouhar Arifi, Account Representative, hadir memberikan arahan terkait sistem pelaporan pajak terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak, Coretax DJP di Kabupaten Bangli (Selasa, 21/1).
"Sistem Coretax (DJP –red), yang mulai diberlakukan pada Masa Pajak Januari 2025, memudahkan pengguna dengan integrasi data bukti potong yang real time, perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif, dan fitur berbasis web yang ter-update secara otomatis dari server DJP," ungkap Nur Fajar.
Dalam sesi tanya jawab, Ni Ketut Sriadi, Bendahara RSUD Bangli, mengutarakan beberapa tantangan yang dihadapi timnya. "Kami dari bagian keuangan RSUD mengalami kendala dalam pembuatan bukti potong dengan sistem Coretax DJP yang baru. Oleh karena itu, beberapa transaksi belum bisa kami buatkan bukti potong yang menyebabkan transaksi tersebut tidak dapat kami proses lebih lanjut,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, tim KPP Pratama Gianyar memberikan solusi dan panduan lebih lanjut untuk membantu wajib pajak. Pada akhir sesi, bendahara dan timnya menyatakan bahwa mereka merasa lebih paham dan mengerti cara pembuatan bukti potong, pembuatan billing pajak, hingga pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui Coretax DJP.
"Kami harap edukasi ini dapat memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik di kalangan pegawai RSUD dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk proses yang lebih efisien dan transparan," tutup Nur Fajar.
Pewarta:Nur Fajar |
Kontributor Foto: Tim Edukasi KPP Pratama Gianyar |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat