Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene mulai menugaskan relawan pajak untuk melakukan asistensi terhadap wajib pajak di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Senin, 1/2).

Penugasan ini merupakan tindaklanjut dari program relawan pajak tahun 2021 yang diadakan oleh Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra). Sebelum terjun langsung ke masyarakat, para relawan pajak tersebut telah diberi pembekalan dengan mengikuti pelatihan perpajakan selama tiga hari kemudian untuk kemudian dikukuhkan secara resmi sebagai relawan pajak.

Relawan Pajak di KP2KP Pangkajene ini bertugas untuk memberikan asistensi pada wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan baik melalui e-filing, e-form maupun menggunakan formulir SPT. Selain itu, relawan pajak juga membantu wajib pajak yang kesulitan dalam proses pembuatan NPWP. Dalam hal wajib pajak masih melaporkan SPT Tahunannya secara luring, relawan pajak membantu dalam pengisian formulir SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas kemudian mengarahkan wajib pajak ke petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) untuk menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS).

Terdapat dua relawan pajak yang ditempatkan di KP2KP Pangkajene, mereka adalah Arnisa Maulidiah dan Pingkan Alifta Manggasa. Arnisa merupakan mahasiswi dari Universitas Brawijaya sedangkan Pingkan adalah lulusan Universitas Muhammadiyah Indonesia (UMI) Makassar. Keduanya mengaku alasan ikut program relawan pajak 2021 adalah ingin menambah pengalaman dan terdorong untuk menambah pengetahuan terkait perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada relawan pajak yang telah ikut berkontribusi langsung untuk memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. KP2KP Pangkajene pun berharap para relawan pajak ini bisa menjadi panutan sehingga dapat menumbuhkan kesadaran pajak pada masyarakat khususnya bagi generasi muda bangsa sebab pajak merupakan instrumen penting dalam pembangunan negara.