Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri melayani wajib pajak terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan pada masa relaksasi yang akan segera berakhir ini.
Momen menjelang akhir masa relaksasi SPT Tahunan Badan membuat arus wajib pajak memadati ruang Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Wonogiri sejak pagi (Jumat, 29/5/2026). Sebagian besar wajib pajak mengaku baru sempat melapor SPT karena kesibukan usaha, sementara sebagian lain masih merasa kesulitan memahami alur pelaporan secara mandiri melalui Coretax DJP.
Salah satu wajib pajak, Wahyu Sasongko, direktur Abata Ecommerce, menyampaikan alasannya datang langsung ke KP2KP. “Biasanya saya pakai biro jasa gitu buat lapor SPT Tahunan, terus sekarang mau coba lapor sendiri, tapi masih bingung alur dan caranya. Apalagi saya sudah PKP jadi kesulitan juga lapor SPT Masa PPN-nya,” ujarnya.
Petugas KP2KP Wonogiri sigap membantu satu per satu wajib pajak mulai dari aktivasi Coretax DJP, perubahan data, hingga pelaporan SPT. Pelayanan dilakukan hingga tuntas #KamiDampingiSampaiBerhasil agar wajib pajak tidak mendapatkan sanksi administrasi akibat keterlambatan pelaporan SPT.
Kepala KP2KP Wonogiri mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan sebelum batas akhir masa relaksasi pelaporan pada tanggal 31 Mei 2026. “Manfaatkan layanan kami sekarang. Setelah masa relaksasi berakhir, pelaporan harus sesuai dengan ketentuan normal dan berpotensi dikenai denda keterlambatan. Segera lapor SPT Badan agar libur akhir bulan jadi aman dan tenang,” tegasnya.
| Pewarta: Adelia Ratnasari |
| Kontributor Foto: Adelia Ratnasari |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
