Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bone Bolango melakukan kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat yang disetorkan ke kas negara dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semester II Tahun Anggaran 2021 bertempat di Ruang Rapat KPP Pratama Gorontalo, Kota Gorontalo (Kamis, 24/2).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-19/PB.3/2020 tanggtal 8 Januari 2020 tentang Mekanisme Rekonsiliasi Pajak Pusat yang Disetorkan ke Kas Negara Berdasarkan Transaksi Pengeluaran yang Dibayarkan atas Beban APBD.

Dalam kegiatan ini, hadir secara langsung Kepala KPP Pratama Gorontalo Suyono, Kepala KPPN Gorontalo dan Kepala BKD Kabupaten Bone Bolango. Dalam sambutannya, Suyono menyampaikan tujuan dari rekonsiliasi ini dan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini yang berdampak pada pencapaian penerimaan negara melalui perpajakan.

“Semoga dengan diadakannya rekonsiliasi ini dapat meningkatkan sinergi antara KPP Pratama Gorontalo dengan KPPN Gorontalo dan BKD Kabupaten Bone Bolango dalam mendukung tercapainya penerimaan negara melalui perpajakan,” pungkas Suyono.

Proses rekonsiliasi ini dimulai dengan penyampaian kertas kerja penyetoran pajak pusat dan Arsip Data Komputer (ADK) konfirmasi setoran penerimaan negara oleh BKD Kabupaten Bone Bolango yang ditindalanjuti dengan melakukan konfirmasi penerimaan negara melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) oleh KPPN Gorontalo. Hasil dari konfirmasi setoran pajak tersebut disampaikan ke KPP Pratama Gorontalo dan BKD Kabupaten Bone Bolango.