Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu Oding Rifaldi mengungkapkan apresiasinya atas partisipasi 216 wajib pajak yang mengikuti sosialisasi Coretax tahap pertama di Kalibata, Jakarta Selatan (Senin, 14/10). 

“Terima kasih untuk animo Bapak/Ibu wajib pajak yang telah menyambut Coretax. Aplikasi ini telah terintegrasi dan akan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” tutur Oding.

Aplikasi terobosan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Core Tax Administration System (CTAS) atau disebut dengan Coretax sudah mulai dikenalkan kepada wajib pajak secara bertahap sejak September 2024.

Wajib pajak mendapat kesempatan untuk mengakses fitur terintegrasi mulai dari pembayaran pajak, pelaporan surat pemberitahuan (SPT), dan layanan terbaru seperti Deposit Pajak. Meskipun begitu, wajib pajak diberikan akses simulasi terbatas untuk tujuan pelatihan. Hal ini ditegaskan oleh Penyuluh Pajak KPP PMA Satu Ali Mochamad Sofii yang menyatakan bahwa Coretax akan terus mengalami penyempurnaan. “Layanan Coretax secara penuh akan bisa dimanfaatkan secara bertahap untuk wajib pajak,” ungkapnya Ali.

Oding mengapresiasi respons wajib pajak dalam sosialisasi Coretax. Ia mengimbau wajib pajak untuk terus mengakses informasi Coretax karena wajib pajak akan menerima manfaat otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan. Saat ini DJP menyediakan sarana belajar mandiri berbasis website yang dapat diakses pada laman pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Pewarta: Tendi Aristo
Kontributor Foto: Novan Nur Anas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.