Sebanyak 139 sivitas akademika Politeknik ATK Yogyakarta mengikuti kegiatan Sosialisasi Coretax dan Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang menghadirkan penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul sebagai narasumber di Auditorium Kampus 2 Politeknik ATK Yogyakarta, Kota Yogyakarta (Selasa, 24/2).
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini digelar untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi serta tata cara pelaporan SPT Tahunan secara benar melalui sistem Coretax DJP.
Acara dibuka oleh Direktur Politeknik ATK Yogyakarta, Sonny Taufan, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kepatuhan perpajakan bagi aparatur sipil negara dan pegawai institusi pendidikan. "Saya juga mengapresiasi langkah KPP Pratama Bantul dalam memberikan pendampingan teknis kepada sivitas akademika agar proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tepat dan mandiri," tuturnya.
Kegiatan edukasi menghadirkan dua penyuluh pajak, Mawan Triantana dan Annas Kurnia Ramadhan. Dalam sesi pemaparan, narasumber menjelaskan berbagai kewajiban perpajakan yang melekat pada wajib pajak orang pribadi, termasuk kewajiban pelaporan SPT Tahunan serta pentingnya memastikan seluruh data penghasilan dan bukti potong telah tercantum dengan benar dalam sistem.
Selanjutnya, peserta diajak mengikuti praktik langsung pembuatan SPT Tahunan Orang Pribadi yang ditampilkan secara bertahap melalui layar proyektor. Tahapan pelaporan dijelaskan secara rinci, mulai dari pengisian data identitas wajib pajak, pengecekan bukti potong, hingga proses finalisasi dan pengiriman SPT secara daring.
Sejak awal sesi, peserta terlihat aktif mengajukan berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan teknis pelaporan. Sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan mekanisme penggabungan NPWP istri dengan suami serta cara membaca dan memverifikasi bukti potong yang muncul pada sistem Coretax.
Menjawab hal tersebut, Mawan Triantana menekankan pentingnya pemahaman terhadap bukti potong yang tercantum dalam SPT. “Wajib pajak perlu memahami bukti potong yang muncul dalam SPT agar pelaporan yang dilakukan benar dan sesuai dengan data yang ada,” ujarnya.
Selain itu, narasumber juga menjelaskan tata cara penggabungan NPWP istri dengan suami dalam satu kesatuan keluarga pajak, termasuk implikasinya terhadap pelaporan SPT Tahunan. Penjelasan ini membantu peserta memahami bagaimana penghasilan suami dan istri dilaporkan dalam satu SPT secara benar.
Di akhir kegiatan, Direktur Politeknik ATK Yogyakarta kembali menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan petugas pajak dalam asistensi pelaporan SPT Tahunan khususnya di Politeknik ATK Yogyakarta.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Bantul berharap sivitas akademika semakin memahami kewajiban perpajakan serta mampu melaksanakan pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara.
| Pewarta: Murtiana Kurnia Utami |
| Kontributor Foto: Murtiana Kurnia Utami |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
