Balai Penjaminan Mutu Pendidikan NTB dipadati 300 peserta yang terdiri atas bendahara dan pengawas program dari SD Negeri dan Swasta se-Nusa Tenggara Barat dalam kegiatan Pendampingan Penatausahaan Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2025 di Kota Mataram (Selasa, 11/11).

Kegiatan ini menghadirkan Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kanwil DJP Nusa Tenggara, Erya Tri Satmoko dan Arif Febriyanto, sebagai narasumber utama yang membawakan materi mengenai aspek perpajakan dana revitalisasi sekolah.

Pendampingan ini bertujuan memperkuat kemampuan sekolah dalam menatausahakan anggaran, terutama terkait kewajiban perpajakan yang masih menimbulkan banyak kendala di lapangan. Materi meliputi pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh serta PPN atas kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekolah.

Dalam paparannya, Erya Tri Satmoko menyampaikan, “Ketertiban administrasi perpajakan bukan hanya kewajiban, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dalam mengelola anggaran negara. Setiap sekolah perlu memahami langkah teknis pemotongan dan penyetoran pajak agar pelaksanaan program revitalisasi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan temuan di kemudian hari.”

Arif Febriyanto menambahkan pentingnya kemampuan teknis yang benar pada tahapan pelaporan. Ia mengatakan, “Masih banyak sekolah yang ragu dalam melakukan pelaporan pajak, terutama untuk transaksi pengadaan barang dan jasa. Melalui pendampingan ini kami ingin memastikan bahwa setiap bendahara dan pengawas memahami prosedurnya secara utuh dan dapat menerapkannya dengan tepat.”

Salah satu peserta juga memberikan tanggapan positif atas kegiatan ini. Ia menuturkan, “Program Revitalisasi Sekolah sangat bermanfaat bagi peningkatan mutu sarana pendidikan, namun pengelolaannya membutuhkan ketelitian terutama pada aspek perpajakan. Pendampingan ini membantu kami memahami hal-hal yang sebelumnya belum jelas dan memberikan contoh penerapan yang bisa langsung digunakan.”

Secara keseluruhan, kegiatan ini memperkuat pemahaman peserta mengenai kewajiban perpajakan yang melekat pada pengelolaan dana revitalisasi, sekaligus meningkatkan kualitas penatausahaan anggaran di tingkat sekolah.

Dengan adanya penjelasan langsung Kanwil DJP Nusa Tenggara, peserta memperoleh pemahaman yang lebih kokoh mengenai kewajiban perpajakan dalam program revitalisasi. Pendampingan ini menjadi langkah penting untuk mendukung tata kelola anggaran yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan pendidikan.

Pewarta:Magdalena Laras Kasih
Kontributor Foto:Magdalena Laras Kasih
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.